JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan sebanyak 21 cabang olahraga, termasuk padel, termasuk objek pajak barang dan jasa tertentu.
Menurut Pramono, pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga telah diatur dalam undang-undang.
Ia juga menyebut ketentuan terbitnya pajak 10 persen karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah.
Pram juga turut menjelaskan alasan olahraga golf yang tidak dikenakan pajak karena sudah dikenakan PPN, sehingga pengenaan pajak tidak boleh bersifat ganda.
Baca Juga Pemerintah Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten pada 19 Juli 2025 | JMP di https://www.kompas.tv/regional/603938/pemerintah-luncurkan-koperasi-desa-merah-putih-di-klaten-pada-19-juli-2025-jmp
#olahragapadel #padel #pramonoanung #pajak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603941/gubernur-pramono-sebut-olahraga-padel-dikenai-pajak-10-persen-ini-alasannya-jmp